CliickUpdate, Bangka Tengah – Perkebunan sawit seluas 160 hektar di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Rabu ( 22/4/2026 ) menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, selain berada di dalam kawasan hutan lindung, pemilik kebun tersebut diduga bernama Kwang Yung alias Buyung (BY) adalah salah satu dari 16 tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan lolos dari penyitaan aset oleh Kejagung RI.
Informasi terbaru disebutkan jika kebunn seluas 160 hektar di Desa Batu Beriga itu kini dikelola oleh Amen yang tak lain adalah mertua dari Kwang Yung alias Buyung dengan tujuan menghindari bidikan dari Kejagung RI
Amen Sering Ganti Nomor HP, Permintaan Konfirmasi Nyasar ke Diduga Isteri Sirri Amen Inisial E
Keberadaan yang tak jelas membuat pekerja media kesulitan untuk menguhubungi guna upaya konfirmasi terkait ratusan hektar perkebunan sawit milik Kwang Yung alias Buyung yang dia kelola saat ini. Tak hanya itu, Amen diduga kerap gonta ganti nomor akun WhatsAppnya untuk menghindari kejaran media. Salah satu nomor WA miliknya yang sempat dihubungi oleh wartawan media ini bernomor 0821 xxxxx48 juga sudah tidak aktif.
Salah satu nomor lain yang sempat dihubungi oleh media ini dengan nomor 0821 xxxxxx 50 ternyata juga bukan nomor milik Amen. Saat dikonfirmasi pemilik akun WA tersebut mengatakan ” Maaf Pak saya bukan Pak Amen Bapak Salah sambung,” jawabnya.
” Tolong jangan ikut campurkan saya dalam masalah ini, jika ingin konfirmasi masalah ini silahkan ke rumah Pak Amen,” saran dari pemilik akun WA yang kemudian diketahui adalah inisial E yang diduga adalah isteri sirri Amen asal Kota Surabaya Jawa Timur yang saat ini tinggal di Kavling Berok Belakang Kantor Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Potensi Pelanggaran Sangat Jelas dan FKPWI akan Layang Surat Resmi ke Kejagung RI
Atas kegiatan dan kepemilikan perkebunan seluas 160 hektar dan berada di dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Batu Beriga, Amen berpotensi melanggar UU No 18 Tahun 2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terkait dugaan adanya pelanggaran tersebut, media ini melalui Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia ( FK-PWI Babel ) akan melayangkan resmi ke Kejagung RI di Jakarta dan meminta agar segera melakukan penindakan tegas kepada pelaku yakni Amen. Sementara itu upaya konfirmasi ke pihak terkait termasuk ke Satgas PKH sedang dilakukan. ( Team / Red )
Lewati ke konten









