Beroperasi di Tengah Permukiman, Warga dan Anak – anak Terancam Sesak Nafas
CLIICK-UPADATE, MENTOK, BANGKA BARAT — Kesehatan warga Jalan Tembus, Desa Pait Jaya, Kecamatan Mentok, kini berada dalam ancaman serius. Sebuah bangunan rumah pemukiman mendadak disulap menjadi tempat lobi sekaligus lokasi penggorengan pasir timah ilegal yang dikelola oleh seorang pria berinisial AK alias Mando.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Mando menampung dan mengolah bijih timah dari berbagai aktivitas tambang liar di kawasan Bangka Barat, khususnya wilayah Mentok. Setelah dikeringkan melalui proses pembakaran suhu tinggi, pasir timah tersebut langsung dipasok kepada bos besar yang membentenginya.
Jeritan Warga: Asap Beracun Ancam Nyawa Anak-Anak
Aktivitas pengolahan timah tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Maupun perizinan lingkungan ini menyemburkan asap pekat yang mencemari udara permukiman. Proses pembakaran di belakang rumah Mando ini memicu kemarahan sekaligus ketakutan mendalam bagi warga sekitar.
Putra (bukan nama sebenarnya), salah seorang warga setempat, tak mampu lagi menahan kekecewaannya saat membeberkan penderitaan keluarganya akibat ulah Mando dan anak buahnya yang nekat menggoreng timah pada malam hari.
“Anak-anak kami sesak napas dan batuk gara-gara Mando buat penggorengan timah di belakang rumah dia. Semalam Mando dan anak buahnya goreng timah lagi, Bang. Kami mohon kepada Kapolres Bangka Barat, tolong kami! Kalau seperti ini terus, anak kami bisa mati menghisap asap pembakaran timah,” ungkap Putra dengan nada getir pada Sabtu (29/8/2026).
Abaikan Hak Jawab, Mando Membungkam
Guna memenuhi kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides, tim media telah melayangkan upaya konfirmasi langsung kepada AK alias Mando terkait legalitas tempat pengolahan, asal-usul pasir timah, serta dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.
Namun hingga berita ini ditayangkan ke publik, Mando dan kelompoknya masih memilih membungkam serta tidak memberikan tanggapan apa pun.
Sementara itu Ibu Kapolres Bangka Barat AKBP Helen, menyampaikan terimakasihnya kepada media yang telah memberikan informasi terkait kegiatan pengolahan dan pemurnian pasir bijih timah yang diduga ilegal dan meresahkan warga masyarakat setempat.
Masyarakat Buka Suara: Desak Polres Bangka Barat Gerebek Dapur Mando
Selain melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp100 miliar, tindakan Mando juga menabrak aturan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Warga Desa Pait Jaya kini mendesak jajaran Polres Bangka Barat untuk segera turun ke lokasi, menyegel dapur penggorengan timah milik Mando, menguji kandungan racun pada asap pembakaran, serta menyeret Mando dan bos besarnya ke meja hijau demi menyelamatkan nyawa anak-anak di Pait Jaya. (Jay)









