Artikel oleh : Tim Redaksi
CliickUpdate, Bangka Barat – Hutan mangrove dan Daerah Aliran Sungai (DAS) memegang peranan vital yang tidak dapat digantikan oleh ekosistem buatan manapun.
Ketika kedua benteng alam ini dirusak demi kepentingan ekonomi sesaat seperti alih fungsi lahan menjadi tambang terbuka, pemukiman, atau industri maka rantai bencana ekologis akan tercipta secara masif.
Kerusakan ini memicu dampak domino yang mengancam keselamatan lingkungan, stabilitas ekonomi pesisir, hingga ketahanan iklim global.

I. Mengapa Hutan Mangrove Haram Dirambah?
Hutan mangrove merupakan ekosistem transisi antara darat dan laut yang memiliki fungsi pengaman luar biasa. Berdasarkan aspek ekologis, biologis, dan sosial-ekonomi, alasan pelarangan perambahannya sangat mendasar:
Fungsi Ekologis (Pelindung Alam): Akar mangrove yang kokoh dan rapat berfungsi sebagai benteng abrasi pesisir yang mencengkeram tanah serta meredam energi ombak besar. Mangrove juga bertindak sebagai perisai bencana alami penahan tsunami dan badai, serta sebagai penyaring polutan yang menetralisir zat beracun dari daratan sebelum mencemari terumbu karang.
Manfaat Biologis (Penyokong Kehidupan): Kawasan ini adalah nurseri alami (rumah pembiakan) bagi berbagai komoditas laut penting seperti ikan, udang, kepiting, dan kerang, sekaligus habitat bagi satwa langka seperti burung migran dan bekantan.
Kegunaan Sosio-Ekonomi & Iklim Global: Sebagai penyerap karbon raksasa (blue carbon), mangrove mampu menyimpan karbon hingga 3 hingga 5 kali lipat lebih banyak per hektar dibanding hutan tropis daratan. Selain itu, mangrove menjaga sumber mata pencaharian nelayan tradisional dan mencegah intrusi air laut agar sumur warga tidak menjadi asin.
Ketika mangrove dirambah oleh kegiatan penambangan yang tak mengikuti aturan bahkan ilegal, maka seluruh fungsi proteksi ini musnah, memicu banjir rob, penurunan tanah, hingga kemiskinan masyarakat pesisir.
II. Bahaya Fatal Aktivitas Tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Selain pesisir, ancaman besar turut mengintai kawasan hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas pertambangan ilegal, terutama tambang terbuka (open-pit). Aktivitas ini merusak total sistem hidrologi alami dengan konsekuensi mengerikan:
Pendangkalan Sungai dan Banjir Bandang: Pengupasan tanah memicu erosi massal dan sedimentasi tinggi. Daya tampung sungai drastis menurun, membuat air meluap menjadi banjir bandang saat musim hujan.
Pencemaran Logam Berat: Reaksi batuan menghasilkan Air Asam Tambang serta pelepasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri, arsenik, timbal, dan sianida yang meracuni rantai makanan manusia.
Krisis Air Bersih: Hilangnya area resapan air membuat cadangan air tanah musnah, memicu kekeringan ekstrem di musim kemarau serta mengubah morfologi aliran sungai secara radikal.
III. Payung Hukum dan Jerat Sanksi Berat
Pemerintah Indonesia tidak main-main dalam melindungi ekosistem ini. Berdasarkan regulasi nasional termasuk regulasi komprehensif PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove pelaku perusakan diancam sanksi hukum berlapis:
Sanksi Perusakan Mangrove:
– Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembabatan mangrove di pinggir pantai diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
-Melalui UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, pembukaan lahan ilegal dan terorganisasi diancam penjara 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
-Pelanggaran wilayah pesisir berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 32 Tahun 2009 juga menjerat pelaku dengan pidana lingkungan berlapis.
Sanksi Perusakan DAS dan Pertambangan Ilegal:
-Pertambangan tanpa izin di DAS melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.
-Perusakan tata air berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air memuat ancaman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
IV. Skema Penegakan Hukum Multidoor: Negara Ambil Tindakan Tegas
Ketika pencemaran pertambangan menciptakan kehancuran berantai dari merusak DAS, membabat mangrove, hingga mematikan mata pencaharian nelayan sudah sewajibnya Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah menerapkan skema penegakan hukum multidoor (berlapis) melalui 4 pilar utama:
Tindakan Pidana Khusus & Penangkapan Aktor Utama: Ditjen Gakkum KLHK, Bareskrim Polri, dan Polairud melakukan penyegelan alat berat, menyita kapal isap, memburu pemodal (aktor intelektual), serta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk merampas harta kekayaan pelaku kejahatan lingkungan.
Gugatan Perdata Ganti Rugi Miliaran Rupiah: Pemerintah menggunakan asas Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) untuk menuntut ganti rugi secara perdata tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan, demi mendanai pemulihan laut, sungai, dan rehabilitasi mangrove.
Pemulihan Wilayah Tangkap Nelayan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP3K), sementara Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggenjot program penanaman kembali mangrove secara masif bersama masyarakat nelayan.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi merupakan harga mati untuk menyelamatkan kelestarian alam Indonesia demi generasi masa depan.
Lantas Apa Tindakan Pemerintah dan APH di Bangka Barat atas Kerusakan Mangrove akibat Penambangan Ilegal di DAS Kampak?
Lalu, bagaimana dengan tambang di DAS Kampak, Jebus, Bangka Barat, yang sudah mencemari lautan lepas dan menghancurkan penghasilan para masyarakat nelayan yang menggantungkan nasib keluarga dari hasil tangkapan ikan?
Saat ini, yang mereka dapatkan hanyalah kumpulan lumpur tailing limbah tambang yang mengalir menuju ke bagan-bagan ikan nelayan Air Nyatoh.
Maka, sudah seharusnya pemerintah dan aparat kepolisian di Bangka Barat tidak terus-menerus melakukan pembiaran dan menutup mata terhadap kegiatan tambang ilegal di DAS Kampak.
Tindak tegas dan seret aktor di balik kegiatan penambangan yang sudah menyebabkan kerusakan permanen terhadap kawasan hutan mangrove dan DAS di Desa Kampak. ( Tim/Red )
Lewati ke konten
















