Diduga Kuat Actor di Balik Penjarahan Timah di Perairan Teluk Bakau Belinyu
CliickUpdate, Belinyu, Bangka – Praktik mafia tambang di Babel rupanya tidak hanya lihai mengeruk kekayaan alam secara ilegal, tetapi juga sangat terlatih dalam seni “pura-pura bodoh dan pikun”. Fenomena menggelikan ini kembali dipertontonkan oleh Asiang, seorang cukong gelap asal Pangkalpinang yang diduga kuat menjadi aktor utama penampung pasir timah ilegal dari perairan Teluk Bakau, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.
Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis warga (citizen journalists) Bangka Belitung pada Minggu (21/6/2026), Asiang mendadak terserang “amnesia akut”. Ditanya soal dugaan aktivitas ilegalnya menampung bijih timah dari penambangan tanpa izin di Teluk Bakau, ia dengan enteng menjawab, “Saya tidak kenal dengan nama yang disebutkan dan saya tidak paham yang anda sebutkan.”
Jurus ngeles yang terkesan tolol dan menyimpang jauh dari konteks ini dinilai sengaja dipakai sebagai benteng pertahanan untuk menghindari pertanyaan lanjutan. Menurut penuturan Vian, wartawan dari Jejak Kriminal Info, perangai pura-pura tidak tahu ini memang sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) andalan Asiang setiap kali borok bisnisnya dicoba diendus oleh media.
Sistem “Jemput Bola” dan Bungkamnya Kaki Tangan Cukong
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga Kampung Romodong berinisial AR, Asiang tidak bekerja sendirian. Menggunakan modal besarnya, sang cukong menerapkan strategi gerilya “jemput bola” langsung ke lokasi tambang laut Teluk Bakau. Imbasnya, rantai pasokan timah ilegal langsung dikuasai secara monopoli, membuat para kolektor lokal hanya bisa menganga dan gigit jari di tanah kelahiran mereka sendiri.
Aroma busuk konspirasi ini kian menyengat saat tangan kanan Asiang yang bernama Candra—diduga berperan sebagai koordinator lapangan di Teluk Bakau—memilih jurus seribu bahasa. Saat dikonfirmasi, Candra memilih diam dan bungkam. Setali tiga uang dengan sang bos, yang satu pura-pura bodoh, yang satunya lagi pura-pura tuli.
Jerat Pidana UU Minerba: Penampung Ilegal Bukan Delik Main-Main
Pihak penegak hukum, khususnya Polsek Belinyu dan Polres Bangka yang saat ini sedang diupayakan konfirmasinya oleh redaksi, tidak boleh terkecoh oleh sandiwara “pura-pura bodoh” dari para pelaku ini. Secara hukum, aktivitas penampungan hasil tambang ilegal terlindungi oleh sanksi pidana yang sangat berat.
Aktivitas Asiang dan jaringannya dengan jelas diduga menabrak Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut diatur secara tegas bahwa:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Aturan hukumnya sudah tertulis terang benderang. Menampung timah dari tambang ilegal—walaupun transaksinya dilakukan di tengah laut dengan sistem jemput bola—adalah kejahatan pidana serius dengan ancaman denda seratus miliar, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Harapan Publik untu Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum di Kabupaten Bangka ditantang untuk membuktikan tajinya. Jangan sampai hukum di Babel kalah oleh akting pura-pura bodoh dari seorang cukong timah. Jika laporan warga sudah detail dan nama koordinator lapangannya sudah dikantongi, maka tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk menunda tindakan tegas.
Rakyat Babel sudah bosan melihat kekayaan lautnya dikeruk secara ilegal oleh para cukong yang kaya raya di atas kerusakan lingkungan, lalu bersembunyi di balik jawaban tak tahu saat ditagih pertanggungjawaban. Berhentilah membiarkan cukong gelap berdansa di atas hukum, panggil dan periksa Asiang beserta kroninya!
—Henddra / Tim Redaksi Voices of Citizen ( VOC )















